JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno memastikan akan menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, BPN menilai terdapat banyak kecurangan di beberapa daerah.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi keputusan pesaingnya itu.
Mahasiswa Universitas Islam Gaza Mulai Ikut Perkuliahan Tatap Muka
"Saya kira, saya sangat menghargai, saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK," kata Jokowi, dalam pidato kemenangannya, di Kampung Deret, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, menggugat ke MK merupakan bentuk atau cara menempuh jalur konstitusional terkait hasil Pemilu 2019.
MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya
"Itu memang sebuah proses (yang) sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki. Saya sangat mengapresiasi," katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku