Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
"Hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami sudah jelas kami sampaikan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, bahwa selain penyidik mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kini, tim pengacara sudah siap menghadapi pokok perkara tersebut di pengadilan kelak.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Begitu juga mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar yang praperadilannya ditolak di hari yang sama.
Selain keduanya, hakim menolak praperadilan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Editor: Reza Fajri