Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:48:00 WIB
Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur
Pengacara Febrie Adriansyah meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan kliennya tidak sah dan memerintahkan pembebasan dalam sidang praperadilan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, dan memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan.

Permintaan ini disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur Maqdir saat persidangan.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, kuasa hukum meminta termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut