Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:28:00 WIB
Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, bukti-bukti dibawa dalam persidangan kali ini menepis pasal yang digunakan Polda Metro Jaya saat penyelidikan maupun penyidikan. Dia mencontohkan, Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq itu tidak ada bukti materielnya.

"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya.

Kemudian, kata dia Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Rizieq Shihab dan saksi-saksi dinilai tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Menurutnya, Polda Metro Jaya juga tidak memenuhi persyaratan dalam menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, yakni minimal dua alat bukti. 

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut