JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hotel Jepang Tolak Reservasi dari Warga Israel karena Tindakan pada Rakyat Palestina
Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.
"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Ibunda Jemput Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat, Bawakan Baju Ganti
Mantan Kabareskrim ini menyebut Polri akan mendalami isi putusan itu. Polri dipastikan segera menindaklanjuti putusan itu.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku