Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Langkah Selanjutnya Menunggu Hasil Putusan

Senin, 08 Juli 2024 - 19:12:00 WIB
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Langkah Selanjutnya Menunggu Hasil Putusan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto dok polri).
Advertisement . Scroll to see content

"Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," katanya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut