Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK
Selain itu, dia menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.
Atas dasar tersebut, Sulistiyanto menyatakan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Dalam putusan itu, dia juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.