Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Selasa, 14 April 2026 - 11:53:00 WIB
Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Hakim membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Selain itu, dia menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.

Atas dasar tersebut, Sulistiyanto menyatakan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Dalam putusan itu, dia juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut