Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Selasa, 14 April 2026 - 11:53:00 WIB
Tak hanya itu, Sulistiyanto turut menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Dia juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Namun demikian, Sulistiyanto menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.
Editor: Rizky Agustian