JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP ini diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 dengan tujuan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam salinan yang diterima MNC Media pada Minggu (3/1/2021), tercantum PP ini ada dengan mempertimbangkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. PP ini juga diterbitkan dengan maksud melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tentara Israel Diperintah Komandannya untuk Tembaki Warga Palestina
Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) hingga ayat (5) tertera sejumlah penjelasan. Di antaranya definisi anak yang merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (ayat (1)).
Ayat (2) menjelaskan, tindakan kebiri kimia yaitu pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Video Polres Jakbar Tangkap 3 Pria Predator Anak, Pelaku Guru Ngaji dan Olahraga
Ayat (3) menyebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pada BAB II "TINDAKAN" terdiri atas 19 pasal. Pasal 2 menjelaskan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku