Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Belum Tandatangani UU MD3, DPR Minta Dikeluarkan Perppu

Jumat, 23 Februari 2018 - 16:19:00 WIB
Presiden Belum Tandatangani UU MD3, DPR Minta Dikeluarkan Perppu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan DPR meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu menyusul sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menandatangani UU kontroversial tersebut.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bila dalam kurun waktu 30 hari UU yang sudah disetujui DPR tetapi belum ditandatangani presiden, UU yang sudah disahkan lewat mekanisme di DPR tetap berlaku.

“Memang sesuai UU No 12 itu dinyatakan dalam kurun waktu 30 hari apabila tidak ditandatangani presiden, UU itu tetap berlaku karena sudah diputuskan di paripurna. Menurut kami, kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya pemerintah mengeluarkan Perppu supaya semua bisa terselesaikan. Tidak ditandatangani pun tentunya bisa berlaku,” ungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Diketahui, Presiden Jokowi hingga saat ini belum mau menandatangani UU MD3 karena UU tersebut masih menjadi kontroversi. Salah satunya, datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut  mempersoalkan pasal mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR yang harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan tersebut tertuang dalam pasal 245 UU MD3.

Selain itu, terdapat juga pasal yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya, pasal 122 yang berbunyi, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.   

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut