Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Belum Tandatangani UU MD3, DPR Minta Dikeluarkan Perppu

Jumat, 23 Februari 2018 - 16:19:00 WIB
Presiden Belum Tandatangani UU MD3, DPR Minta Dikeluarkan Perppu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampuraduk. Ada juga mengatakan politik sama hukum kok dicampuraduk, yaitu pendapat pendapat yang saya baca, saya dengar di masyarakat. Kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Meski begitu, Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu. Menurut dia, semuanya mempunyai risiko, baik ditandatangani maupun tidak. Saat ini, Jokowi hanya mengatakan akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap UU tersebut.

“Risiko-risiko yang memang sudah ada di undang-undang, jadi ya memang saya tandatangani atau tidak ditandatangani, sebenarnya juga sama saja. Nanti kalau saya tandatangani, masyarakat menyampaikan wah ini mendukung penuh. Ndak saya tandatangani itu juga berjalan. Jadi masih dalam kajian,” katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut