Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari, Baleg DPR: 2 Bulan Bisa

Minggu, 26 Januari 2020 - 18:30:00 WIB
Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari, Baleg DPR: 2 Bulan Bisa
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas persiapan Labuan Bajo, NTT, Senin (20/1/2020). (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dalam 100 hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bisa tercapai. Bahkan menurut Baleg, RUU Omnibus Law bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar target tersebut terwujud. "Dalam sisi pembahasan RUU Omnibus Law, jangankan 100 hari, dua bulan saja bisa selesai," katanya di Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Menurutnya, target itu bisa dicapai apabila ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Tak hanya itu, dia menilai pemerintah harus bersikap transparan dan membuka diskusi dengan sejumlah pihak terkait RUU tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Targetkan Draf UU Omnibus Law Selesai Minggu Ini

Apalagi menurutnya RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja ramai mendapat sorotan masyarakat. Firman mengatakan pemerintah harus mengajak pihak-pihak terkait untuk membahasnya, supaya target yang dicanangkan Presiden Jokowi dapat tercapai.

"Yang penting komunikasi dengan publik baik. Maka saya usul dilakukan diskusi terbuka atau tertutup di antara pemangku kepentingan untuk merumuskan klaster yang belum selesai. Saya yakin (target presiden) ini bisa diselesaikan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut