Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:58:00 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak terlibat dalam penentuan sosok capres dan cawapres. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres. Pernyataan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.

Menanggapi itu, Jokowi mengatakan penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut