Presiden Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP Setnov
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan para pihak yang mencuatkan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto. Dia menegaskan tak intervensi kasus tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi pun menanggapi perihal adanya arahan kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Padahal saat itu dirinya meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya digelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11).
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.
Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Editor: Faieq Hidayat