Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24:00 WIB
Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi bukan karena upah minimum perusahaan tutup, apa penyebab perusahaan tutup, catatan KSPI, satu daya beli internasional melambat akibat perang Rusia dan Ukraina, serta Amerika dan Iran, itu yang saya jumpai ketika saya ke lapangan," tambahnya.

Dia menjelaskan, pelemahan daya beli global turut menekan permintaan terhadap produk tekstil, garmen, hingga sepatu yang menjadi komoditas ekspor Indonesia. Kondisi itu membuat perusahaan harus melakukan efisiensi operasional, salah satunya dengan mengurangi jumlah karyawan.

Menurut Said Iqbal, situasi tersebut diperparah oleh tingginya biaya produksi dan logistik di Indonesia. Di tengah penurunan pendapatan akibat melemahnya permintaan ekspor, perusahaan tetap harus menanggung biaya pajak, listrik, gas, dan bahan bakar minyak (BBM).

"Penyebab terjadinya PHK, turunnya pasar internasional akibat perang, daya beli turun, kedua ongkos produksi meningkat, biaya energi meningkat, BBM, gas, sehingga ongkos produksi meningkat dilakukan efisiensi produksi dengan cara mengurangi karyawan," sambungnya.

Said Iqbal menilai kombinasi penurunan permintaan dan kenaikan biaya produksi tersebut membuat daya saing industri Indonesia melemah. Akibatnya, sejumlah perusahaan mulai mempertimbangkan atau mengalihkan operasional pabrik ke negara lain yang menawarkan biaya produksi lebih rendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut