Profil Achmad Baidowi: Pimpin Rapat RUU Pilkada Tak Patuhi Putusan MK
JAKARTA, iNews.id – Achmad Baidowi merupakan seorang politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kini tengah menjadi sorotan publik. Dia merupakan Wakil Ketua Baleg DPR yang memimpin rapat Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).
Awiek, sapaan akrabnya, memicu kontroversi karena memimpin rapat dengan cepat dan dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas Pilkada 2024.
Awiek lahir pada 13 April 1980 di Banyuwangi. Ia tumbuh di lingkungan santri di Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. Awiek menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Tegalharjo II (1992), melanjutkan ke SMPN 1 Kalibaru (1995), dan kemudian menempuh pendidikan agama di Madrasah Aliyah Darul Ulum Banyuanyar, Pamekasan (1998).
Dia menyelesaikan studi S1 di Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2006. Tak berhenti di situ, ia meraih gelar S2 Ilmu Politik dari Universitas Nasional Jakarta pada 2013.
Sejak masa sekolah, Achmad Baidowi sudah aktif dalam berbagai organisasi, mulai dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) hingga Organisasi Nadwah Iqro (ONI). Semasa kuliah, ia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menjabat sebagai Pemimpin Redaksi LPKM Introspektif, dan menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB).