Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 93 Sumur Bor Dibangun di Aceh Tamiang, Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
Advertisement . Scroll to see content

Propam Segera Gelar Sidang Disiplin Karutan Bareskrim terkait Penganiayaan Kece

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 13:57:00 WIB
Propam Segera Gelar Sidang Disiplin Karutan Bareskrim terkait Penganiayaan Kece
Polisi akan menggelar sidang etik Karutan terkait penganiyaan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut