Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi 12 Tahun

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:29:00 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi 12 Tahun
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono. Andhi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI atas vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam putusan banding tersebut, hukuman Andhi malah ditambah 2 tahun atau menjadi 12 tahun penjara. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Andhi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sidang banding tersebut dipimpin Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo, dengan panitera Fajar Sonny Sukmono. Sidang dilakukan pada 6 Juni 2024.

Selain kurungan badan, Andhi juga dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Andhi Pramono sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu diketok pada Senin (1/4/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut