Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron

Senin, 20 Mei 2024 - 18:43:00 WIB
PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

“Dilaporkan kepada dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang kedaluwarsa dalam pasal 23 bahwa kedaluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya, sehingga dia melayangkan gugatan ke PTUN.

“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” ujar dia.

Sementara itu, Dewas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan etik Ghufron pada Selasa (21/5/2024). Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut