Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI

Senin, 07 Mei 2018 - 14:28:00 WIB
PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI
Massa HTI berorasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Kemenkumham menyatakan, pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat. Pemerintah juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung langkah hukum tersebut.

”Pada akhirnya, kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini, hingga kami berharap Demokrasi Pancasila, Bhinneka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 tetap jaya selama-lamanya,” kata Kuasa Hukum Kemenkumham.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut