Puan Soroti Kasus Pekerja Migran Disiksa di Malaysia: Negara Jangan Diam
Puan mengingatkan, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah mengamanatkan negara untuk menjamin kenyamanan, keamanan dan pemenuhan hak bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
“Pemerintah melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki kewajiban melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi PMI yang sedang berurusan dengan hukum di negara tempatnya bekerja,” papar Puan.
Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Praktik Penenggelaman Kapal Pekerja Migran Indonesia
“Selain itu, saya juga mendorong penyediaan fasilitas rehabilitasi psikis bagi PMI yang mendapatkan kekerasan. Jangan sampai kesehatan mental mereka terganggu dan berdampak pada keluarga saat pulang ke tanah air,” tambahnya.
Puan juga meminta pemerintah untuk tegas bertindak apabila kasus kekerasan terhadap PMI tak kunjung berhenti. Ia mendorong pemerintah Indonesia membuat perjanjian khusus terkait perlindungan pekerja migran dengan semua negara yang banyak membutuhkan PMI.
“Sehingga bisa menjadi pegangan kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan apabila banyak terjadi kasus kekerasan terhadap PMI,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat