Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang berani menyediakan visa selain visa resmi haji kepada para jemaah. Hal ini merupakan respon tegas terhadap kasus 22 jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu.
"Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menag Yaqut saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menggarisbawahi peringatan dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.
"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tuturnya.
Perlu diketahui, regulasi mengenai visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).