Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta
Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45:00 WIB
Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan nominal tarif dalam lampiran PMK 63/2026 merupakan batas tarif tertinggi atau ceiling rate yang dapat dipungut ATR/BPN.
Artinya, angka tersebut menjadi batas atas pungutan dan bukan tarif tunggal yang wajib diterapkan secara mutlak.
Tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN yang sudah berlaku sebelumnya tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengikuti ketentuan regulasi terdahulu.
Editor: Puti Aini Yasmin