Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta
Penambahan layanan baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap data spasial. Aturan sebelumnya belum memiliki skema tarif untuk layanan akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.
PMK 63/2026 menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk layanan tersebut.
Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dengan tarif Rp7.500 per bidang. Pengguna layanan wajib mengakses minimal 1.000 bidang tanah untuk memperoleh hak akses selama 60 hari.
Dengan ketentuan tersebut, biaya minimal untuk skema berbasis bidang tanah mencapai Rp7,5 juta dalam satu periode akses 60 hari.
Kedua, Skema Berbasis Kawasan dengan tarif Rp20.000 per hektare. Batas minimal pemesanan ditetapkan 1.000 hektare dengan masa hak akses selama 60 hari.
Dengan batas minimal tersebut, pengguna layanan dikenakan biaya paling sedikit Rp20 juta untuk satu periode akses 60 hari.