Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun

Jumat, 04 September 2026 - 01:00:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal aturan baru konsultan pajak. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang digelar Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.

Sementara itu, ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri Keuangan.

“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.

Tak cuma itu, aturan baru juga menetapkan persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e, pengalaman tersebut harus terakumulasi dalam 3 tahun terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut