Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun
Pemohon wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak.
Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang digelar Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Sementara itu, ujian profesi yang diselenggarakan asosiasi mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk Menteri Keuangan.
“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.
Tak cuma itu, aturan baru juga menetapkan persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e, pengalaman tersebut harus terakumulasi dalam 3 tahun terakhir.