Purbaya Terbitkan Aturan Baru Konsultan Pajak, Eks Pegawai Kemenkeu Wajib Tunggu 5 Tahun
Pengalaman kerja wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.
Untuk Permohonan Izin Tingkat B, pemohon wajib memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi. Sementara Permohonan Izin Tingkat C mensyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian dalam PMK 55/2026 adalah masa tunggu bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan. Eks PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenkeu harus menjalani cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
Selain masa tunggu tersebut, pemohon juga tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi.
Aturan juga mempertegas tata kelola bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen tersebut diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Untuk memberikan kepastian hukum selama proses peralihan regulasi, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur sejumlah ketentuan transisi. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026.
Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya juga tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya. Selain itu, Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.
Editor: Puti Aini Yasmin