Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geram! Purbaya bakal Gerebek Perusahaan Baja China yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Selasa, 06 Januari 2026 - 12:44:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  
Menkeu Purbaya merilis aturan bahwa kini transaksi kripto wajib dilaporkan kepada DJP. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut.

Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, pihak exchanger tetap diharuskan melapor.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.

Dengan identitas PJAK yang jelas (nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan) yang disertakan dalam laporan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut