Puspom TNI Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK Koordinasi dengan BPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 dihentikan oleh Puspom TNI. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan. Sejauh mana perkembangannya dia tidak mengungkapkan.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (28/12/2021).