Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian

Rabu, 05 Februari 2025 - 23:30:00 WIB
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian
MK telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III sengketa Pilkada 2024. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.

Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut