Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan
"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon," kata Gede.
Diketahui, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Jokowi ke KPU.
Keputusan itu tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Dia meminta pada pihak termohon yakni KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.