Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Dibacakan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10/2020). Praperadilan diajukan Bonaparte terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar pukul 10.00 WIB. Hakim Tungal Suharno sebelumnya menyebutkan hanya akan meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dan kesimpulan tidak dibacakan.
"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5," kata Suharno ketika itu.
Dalam persidangan, Bareskrim Polri dalam hal ini sebagai pihak termohon telah memberikan fakta-fakta konstruksi hukum Irjen Napoleon Bonaparte diduga kuat menerima sejumlah uang terkait penghapusan red notice tersebut.
Napoleon Bonaparte Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Praperadilan Dilanjut Besok
Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.
Napoleon Bonaparte Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Polisi Punya Bukti CCTV
Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.
"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.
Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan
Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak menerima suap tersebut. Dalam hal ini, pemohon menilai termohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait kasus itu.
"Pemohon juga meyakini sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan.
Polri: Irjen Bonaparte Sepakati Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad