Rafael Alun Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (4/1/2024). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (2/1/2023.
Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," ujarnya.