Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, KPK: Kami Berharap Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut diharapkan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Selain itu Rafael diharapkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali memastikan seluruh proses proses penegakan hukum terhadap Rafael Alun sudah sesuai aturan.
"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023. Dia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.