Rahmat Effendi Diduga Tak Pernah Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga tidak pernah melibatkan tim dalam menentukan pengadaan lahan di daerahnya. Pria disapa Bang Pepen itu disinyalir sering menentukan pengadaan lahan di Bekasi sendiri.
Tindakan Rahmat Effendi itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Heni Susilowati, pada Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Heni diduga tahu soal tindakan Bang Pepen itu.
"Heni Susilowati (Sekdis Perkimtan), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.