Rahmat Effendi Diduga Tak Pernah Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga tidak pernah melibatkan tim dalam menentukan pengadaan lahan di daerahnya. Pria disapa Bang Pepen itu disinyalir sering menentukan pengadaan lahan di Bekasi sendiri.
Tindakan Rahmat Effendi itu dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Heni Susilowati, pada Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Heni diduga tahu soal tindakan Bang Pepen itu.
"Heni Susilowati (Sekdis Perkimtan), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor: Faieq Hidayat