Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Rampung Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dihukum 10 Bulan

Selasa, 04 Juli 2023 - 00:14:00 WIB
Rampung Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dihukum 10 Bulan
Panji Gumilang memberikan pernyataan usai rampung diperiksa Bareskrim Polri terkait polemik Ponpes Al Zaytun. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rampung mengklarifikasi pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023) malam. Panji Gumilang tampak santai usai diperiksa. 

Dia mengaku dikonfirmasi banyak hal terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Dia juga mengaku pernah dihukum 10 bulan, namun tak menjelaskan terkait kasus apa. 

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Jadi malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan. Nah udah empat itu ya, saya janji tiga, malah empat," kata Panji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Adapun Panji diklarifikasi Bareskrim sekitar 9 jam. Dia datang memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.50 WIB. 

Sementara itu, penyidik merampungkan permintaan keterangan terhadap Panji pada pukul 22.30 WIB.

"Baru selesai yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang diperiksa atas laporan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut