Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 11:01:00 WIB
3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.
4. Apabila pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Selain itu, relawan pendukung pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri ke KPU RI. Idham mengatakan relawan wajib melaporkan besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," katanya.
Editor: Faieq Hidayat