Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 11:01:00 WIB
Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye
Komisioner KPU RI, Idham Kholik. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.

4. Apabila pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Selain itu, relawan pendukung pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri ke KPU RI. Idham mengatakan relawan wajib melaporkan besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.

"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut