Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:24:00 WIB
Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
Ilustrasi vape (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai Raperda KTR secara umum, dia mendukung agar Jakarta memiliki aturan seperti ini. Hal itu demi Kota Jakarta yang lebih baik ke depan.

"Seperti udara yang bersih, demi kesehatan warga Jakarta khususnya anak-anak sekolah yang saat ini sudah banyak merokok juga," kata dia.

Dia memastikan, pengawasan aturan ini akan dibuat maksimal. Pihaknya tidak ingin Perda ini hanya sebatas peraturan saja. Menurutnya perlu ada sanksi yang tegas seperti pidana, sosial hingga denda.

Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam Perda dimungkinkan adanya sanksi pidana hingga maksimal 6 bulan.

"Saya juga mengusulkan nanti dibuat semacam sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, jaksa dan PNS DKI," ujar Ali.

Selain itu, secara pribadi Ali juga mengusulkan agar tempat hiburan malam di Jakarta bebas asap rokok. "Alhamdulillah disetujui oleh Gubernur jakarta," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut