Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
Mengenai Raperda KTR secara umum, dia mendukung agar Jakarta memiliki aturan seperti ini. Hal itu demi Kota Jakarta yang lebih baik ke depan.
"Seperti udara yang bersih, demi kesehatan warga Jakarta khususnya anak-anak sekolah yang saat ini sudah banyak merokok juga," kata dia.
Dia memastikan, pengawasan aturan ini akan dibuat maksimal. Pihaknya tidak ingin Perda ini hanya sebatas peraturan saja. Menurutnya perlu ada sanksi yang tegas seperti pidana, sosial hingga denda.
Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam Perda dimungkinkan adanya sanksi pidana hingga maksimal 6 bulan.
"Saya juga mengusulkan nanti dibuat semacam sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, jaksa dan PNS DKI," ujar Ali.
Selain itu, secara pribadi Ali juga mengusulkan agar tempat hiburan malam di Jakarta bebas asap rokok. "Alhamdulillah disetujui oleh Gubernur jakarta," katanya.
Editor: Reza Fajri