Ratusan Staf dan Anggota Dewan Positif Covid-19, DPR Batasi Rapat 2,5 Jam
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 228 orang di lingkungan parlemen mulai dari anggota dewan, staf, PNS, dan tenaga ahli (TA) terpapar pandemi Covid-19 berdasarkan pendataan hingga Sabtu (5/2/2022). Sepuluh di antaranya merupakan anggota dewan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan untuk membatasi setiap kegiatan di DPR. Termasuk juga rapat-rapat di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibatasi maksimal 30 persen kehadiran dari anggota dewan maupun mitra kerja.
"Kami sudah putuskan dalam rapim dan Bamus minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat Komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari keseluruhan yaitu 30 persen, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini merinci kehadiran fisik maksimal 30 persen dalam rapat itu merupakan sekretariat, anggota dewan, dan mitra kerja.