Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:01:00 WIB
Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam
Kepala BPJPH Haikal Hasan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.

Pelaku usaha Ayam Goreng Widuran juga dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai pasal 8, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, pasal 8 huruf i menyatakan, pelaku usaha harus memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.

"Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya," kata Haikal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut