Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur
Advertisement . Scroll to see content

Rekapitulasi KPU, Nurdin Halid hingga Anak Mentan Berpotensi Raih Kursi DPR

Jumat, 15 Maret 2024 - 06:37:00 WIB
Rekapitulasi KPU, Nurdin Halid hingga Anak Mentan Berpotensi Raih Kursi DPR
Mantan Ketum PSSI Nurdin Halid hingga putra Mentan Amran Sulaiman berpotensi lolos ke DPR berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (14/3/2024), memunculkan nama-nama yang berpotensi lolos ke senayan. Dalam rapat pleno terbuka, mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid hingga anak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Andi Amar Ma'Ruf Sulaiman, berpotensi meraih kursi DPR berdasarkan penghitungan metode Sainte Lague.

Amar Ma'Ruf menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak dibandingkan peserta lain pada dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II. Caleg yang diusung Partai Gerindra itu berhasil mengantongi 187.919 suara. 

Sedangkan rekannya dari Partai Gerindra yang juga diprediksi lolos yakni Andi Iwan Darmawan Aras dengan capaian 161.560 suara. Sementara Nurdin Halid, caleg dari Partai Golkar, berhasil mendapatkan 70.681 suara. 

Berikut perolehan suara partai politik Dapil Sulsel II (9 kursi):

1. PKB

- Andi Muawiyah Ramly: 47.524

2. Partai Gerindra

- Andi Amar Ma'Ruf Sulaiman: 187.919

- Andi Iwan Darmawan Aras: 161.560

3. Partai Golkar

- M Nurdin Halid: 70.681

4. Partai NasDem

- Teguh Iswara Suardi: 60.232

5. PKS 

- Ismail: 63.688

6. PAN

- Andi Yuliani Paris: 122.929

7. Partai Demokrat

- Andi Muzakkir Aqil: 50.935

8. PPP

- Muh Aras: 101.938

Perlu diketahui, nama di atas bisa lolos ke Senayan jika perolehan suara partai secara nasional di atas 4 persen atau memenuhi ambang batas parlemen.

Sejauh ini, sudah 25 provinsi yang telah disahkan suaranya oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu diberikan waktu paling lama hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut