Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan
Advertisement . Scroll to see content

Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:23:00 WIB
Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan (tengah). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya harap bisa cepat menyikapi polemik yang membuat malu kita semua," tuturnya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut