Resmi Ajukan Amnesti ke Jokowi, Baiq Nuril Cerita Awal Mula Kasus Mesum Kepsek
JAKARTA, iNews.id - Baiq Nuril, terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) resmi menyerahkan permohonan amesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan itu diserahkan hari ini, Senin (15/7/2019) ke Sekretariat Negara (Setneg).
Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu juga menyerahkan surat dukungan kepada Jokowi agar memberikan amnesti. Surat dukungan itu diserahkan kepada Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Saat menyerahkan surat permohonan amnesti, Baiq Nuril menceritakan kembali awal mula kasus yang menimpanya itu. Dia menceritakan, kasus itu terjadi pada 2013.
"Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telepon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detail kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," katanya dengan terbata-bata.
Dia mengungkapkan, tidak memiliki niat sama sekali untuk menyebarkan rekaman tersebut. Baiq mengaku, dirinya hanya rakyat kecil yang berupaya mempertahankan pekerjaan agar dapat membantu suami menghidupi anak-anaknya.