Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: Biar Masyarakat yang Menilai

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:57:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang segala aktivitas yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Ketua DPP FPI Slamet Maarif enggan berkomentar banyak soal itu.

Slamet mengembalikan penilaian terhadap pelarangan kegiatan FPI itu kepada masyarakat dan umat Islam di Indonesia. Sebelumnya Mahfud MD menegaskan FPI dilarang karena sudah tidak memiliki legal standing.

“Biarkan rakyat dan umat sendiri yang menilai,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 sudah hilang sebagai organisasi. FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut