Respons Bahlil Dilaporkan Jatam ke KPK soal Izin Tambang: Saya Gak Tahu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia merespons pelaporan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan izin tambang yang dikenakan fee.
Bahlil mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Oh saya enggak tau, saya enggak tau, saya belum tau," kata Bahlil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam Melki Mahar mengatakan laporannya ke KPK terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenakan fee.
"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menteri Bahlil Akan Sambangi Mabes Polri Sore Ini, Ada Apa?
Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan serius landasan hukum Bahlil yang memiliki wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin.
"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," ucapnya.
Dituding Tarik Upeti Izin Tambang, Bahlil Mau Lapor ke Penegak Hukum
Melki menduga praktik haram tersebut menguntungkan Bahlil dan kroninya. Sehingga dia mendesak komisi antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sehingga publik kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang, termasuk keuntungan apa saja yang diperoleh oleh Menteri Bahlil dan kroninya," katanya.
KPK Cecar Direktur BKPM soal Izin Tambang Pesanan Gubernur Malut
Editor: Rizky Agustian