Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

Respons Istana soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:15:00 WIB
Respons Istana soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah
Istana Negara (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons soal Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batas usia calon kepala daerah. Pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mengomentari putusan MA yang merupakan lembaga yudikatif.

"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidaklah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno, Kamis (30/5/2024).

Pratikno juga mengaku tidak mengikuti perkembangan isu terkait putusan MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut