Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Galakkan Gerakan ASRI, Seskab Teddy: Kepala Daerah Ayo Bersih-Bersih
Advertisement . Scroll to see content

MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:19:00 WIB
MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung akan meminta KPU mencabut batas usia kepala daerah (Foto: MNC).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut