Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:36:00 WIB
Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati keputusan pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," ucap Sigit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.

Rapat ini turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.

"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut