Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Pendaftaran Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 13:21:00 WIB
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang DKPP, Senin (5/2/2024).
Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.
Editor: Reza Fajri