Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!
Advertisement . Scroll to see content

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Selasa, 14 April 2026 - 12:49:00 WIB
Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.

Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. 

Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut