Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.
Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK
Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.